“Misteri Riwayat Tanah Tanjungsari-Tambak Mayor: LSM ABABIL Pertanyakan Legalitas Asset dan Desak Transparansi Pemkot Surabaya”
WH.SURABAYA – Ketidakjelasan status kepemilikan dan tata kelola aset tanah di kawasan strategis Jalan Tanjungsari hingga Tambak Mayor, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan kontrol sosial. Ketimpangan data administrasi dan dugaan overlapping klaim kepemilikan memicu desakan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.
Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM-ABABIL) menyoroti rumitnya benang kusut riwayat pertanahan di lokasi tersebut. Berdasarkan temuan investigasi LSM ABABIL di lapangan, status tanah yang berbatasan langsung dengan akses utama ekonomi daerah tersebut diklaim oleh pelbagai pihak dengan dasar hukum dan riwayat yang saling bertolak belakang.
Dalam waktu dekat ini LSM ABABIL akan mengirim surat permohonan informasi ke Pemkot Surabaya dan BPN, mempertanyakan status yuridis tanah tersebut apakah sejati statusnya sebagai Tanah Negara, Hak Yasan (Penguasaan Adat/Gendol), atas nama perorangan peninggalan Pahlawan Nasional Dr. Soetomo, atau aset Yayasan Pembangunan dan Sosial Djawa Timur, ataukah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kami akan Desak Kepastian Hukum dan Audit Administrasi, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum atas status tanah ini berpotensi merugikan masyarakat kecil dan merusak iklim kepastian investasi di wilayah Surabaya Barat.
“Kami berdiri di atas prinsip Berani Jujur Hebat, Berani Transparansi demi Indonesia Bersih dan Sehat. Publik dan warga yang mendiami atau mengelola lahan berhak mengetahui kepastian hukum atas tanah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran atau simpang siur administrasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” Ketum LSM ABABIL saat memberikan keterangan resmi.
LSM ABABIL juga akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk membuka warkah tanah dan inventarisasi aset secara rinci dan objektif. Penanganan sengketa pertanahan di Surabaya memerlukan pendekatan akademis, normatif, dan berkeadilan. Kehadiran berbagai versi kepemilikan atas satu hamparan lahan mengindikasikan perlunya audit administrasi pertanahan berskala komprehensif.
(Reporter : Su’in Jurnalis WH Sby)
Editor : Ida
