Uncategorized

FABB Kembali Soroti Hibah Eks Mess Pemprov Bengkulu dan Anggaran Rehab Rp14,4 Miliar, Minta APH Turun Tangan

WH.BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) kembali menyoroti persoalan hibah aset eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2025. Sorotan tersebut kini mengarah pada penganggaran rehabilitasi bangunan yang mencapai kurang lebih Rp14,4 miliar melalui APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.

Bangunan yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu tersebut menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak selesai dibangun hingga saat ini, gedung eks Mess Pemprov Bengkulu itu disebut belum pernah difungsikan atau dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Diketahui, bangunan Mess Pemprov Bengkulu tersebut dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Agusrin Maryono Najamudin sekitar tahun 2007 dengan anggaran kurang lebih Rp53 miliar melalui sistem pembiayaan tahun jamak (multiyears). Setelah sempat terbengkalai selama belasan tahun, aset tersebut akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2025.

Proses hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 15 Desember 2025 oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu. Hibah itu bertujuan untuk mengalihfungsikan bangunan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu, menggantikan kantor sebelumnya yang telah digunakan sebagai Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.

Sebelumnya, FABB telah menyoroti proses hibah aset tersebut yang dinilai perlu dikaji dari aspek ketentuan pengelolaan barang milik daerah. FABB mempertanyakan penerapan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya mengenai persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset daerah berupa hibah yang nilainya di atas Rp5 miliar.

Kali ini, FABB menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,4 miliar untuk merehabilitasi bangunan tersebut. Menurut FABB, rencana pemanfaatan lokasi itu perlu dikaji secara serius, terutama terkait kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041.

FABB merujuk Pasal 30 ayat (2) Perda tersebut yang mengatur ketentuan batas sempadan pantai paling sedikit 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat, atau 50 meter untuk pantai yang curam atau terjal.

Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, kepada awak media.

“Kita sangat mendukung apabila bangunan eks Mess Pemprov Bengkulu yang sudah belasan tahun terbengkalai akhirnya difungsikan dan dimanfaatkan. Apalagi bangunan tersebut telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Provinsi Bengkulu pada tahun 2007, di masa kepemimpinan Gubernur Agusrin Maryono Najamudin,” ungkap Dedi.

Namun, menurutnya, pemanfaatan aset daerah tetap harus memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah daerah justru mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri. Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW. Oleh karena itu, rencana rehabilitasi dan pemanfaatan bangunan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pengalokasian anggaran APBD sebesar Rp14,4 miliar untuk rehabilitasi bangunan tersebut, sementara menurut FABB masih banyak kebutuhan infrastruktur masyarakat yang memerlukan perhatian pemerintah.

“Seharusnya pemerintah kota lebih cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran. Masih banyak infrastruktur yang perlu diperbaiki, mulai dari jalan dalam kota yang rusak, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan hingga kantor-kantor kecamatan. Semua itu juga merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diperhatikan,” lanjutnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, FABB meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan kajian menyeluruh, mulai dari proses hibah aset eks Mess Pemprov Bengkulu hingga penganggaran rehabilitasi sebesar Rp14,4 miliar.

FABB berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi, penggunaan anggaran, serta pemanfaatan aset daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dedi juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu telah memiliki sejumlah bangunan yang diwacanakan untuk mendukung pusat pemerintahan.

Di antaranya kawasan perkantoran di Bentiring serta Gedung Merah Putih atau Berendo Merah Putih di kawasan Pekan Sabtu yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp70 miliar dan pernah diwacanakan menjadi bagian dari pusat pemerintahan atau Balai Kota Baru.

“Ini yang perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana perencanaan pembangunan dan pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk alasan kembali mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk rehabilitasi eks Mess Pemprov. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan penjelasan dan konfirmasi terkait penganggaran rehabilitasi eks Mess Pemprov Bengkulu sebesar Rp14,4 miliar, awak media telah berupaya menghubungi pihak DPRD Kota Bengkulu guna meminta keterangan mengenai proses pembahasan dan persetujuan anggaran tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kota Bengkulu belum berhasil dihubungi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *