Uncategorized

Sengkarut Tukar Guling “Sawah Bingung” di Nganjuk: Kejari Serahkan Kasus Pemdes Sekaran ke Inspektorat

WH.NGANJUK – Langkah Pemerintah Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dalam melakukan tukar guling tanah kas desa (TKD) pada 2019 silam berujung di meja penegak hukum. Tanpa prosedur dan dokumen resmi yang jelas, proses tukar menukar aset tanah seluas ratusan meter persegi kini resmi diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kepada Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk diaudit.

​Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Keadilan Korupsi (GAKK) DPD Nganjuk pada 7 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Nganjuk melalui Tim Pelaksana Tugas Intelijen menindaklanjutinya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), serta menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk untuk turun langsung melakukan monitoring ke lapangan pada 27 Oktober 2026.

​Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait—termasuk Sekretaris Desa Sekaran dan warga pemilik tanah bernama Suhariyadi—tukar guling ini awalnya diinisiasi dalam sebuah rapat desa pada tahun 2019.

​Tujuan awal program tersebut adalah untuk perluasan makam desa, mengingat letak tanah milik Suhariyadi bersampingan langsung dengan area pemakaman umum. Rincian pertukaran tanah tersebut meliputi:

​Tanah Awal Sdr. Suhariyadi: Seluas 2.500 meter persegi (asal Letter C No. 770).
​Tanah yang Ditukar Guling: Seluas 958 meter persegi dari total tanah awal.
​Tanah Pengganti dari Desa (“Sawah Bingung”): Seluas 1.702 meter persegi.
​Kendati telah rampung dan mengantongi sertifikat atas nama Suhariyadi, penelusuran lebih lanjut membongkar adanya kejanggalan administratif yang fatal.

​Dinas PMD Kabupaten Nganjuk dalam laporan monitoringnya menemukan fakta mencengangkan: Pemerintah Desa Sekaran tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen proses maupun bukti pendukung dari mekanisme tukar menukar aset tanah desa dengan tanah warga tersebut.

​Selain ketiadaan prosedur formal, ditemukan pula sejumlah persoalan di lapangan:

Tanah Aset yang Dialih-alihkan: Tanah seluas 958 meter persegi hasil tukar guling hingga kini masih berupa lahan pertanian yang digarap oleh juru kunci makam (Sdr. Sainem) tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

​Kesesuaian Data Sertifikat: Ditemukan dua dokumen sertifikat dari dua bidang tanah dengan asal hak adat yang identik (Letter C No. 770, Persil 28, Klas. SII), yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pencatatan aset desa.

​Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian pulbaket menunjukkan adanya indikasi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (AGHT) yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dalam tata kelola aset desa.

​Kendati demikian, berpedoman pada arahan Jaksa Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang Koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum), penanganan perkara ini dilimpahkan terlebih dahulu kepada instansi pengawas internal.

​Melalui surat resmi bernomor B-2809/M.5.31/Dek.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026, Kejari Nganjuk resmi menyerahkan berkas dan hasil penelusuran kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Nganjuk guna dilakukan audit komprehensif serta tindakan administratif maupun hukum lain yang diperlukan.

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *