KPU Kabupaten Buru Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan
Namlea 29 oktober/2026.
wartahukumnews.net
WH.BURU-MALUKU-INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan bersama pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI, Polri, pemerintah daerah, BAZNAS Kabupaten Buru, dan HUKUM UNIKBU. PWRI. Buru.
‘
Forum tersebut membahas berbagai jenis layanan yang akan menjadi Standar Pelayanan KPU Kabupaten Buru, yang disampaikan oleh Pemateri Divisi Hukum OLEH FAISAL AMIN KPU Kabupaten Buru.
Dalam pemaparannya, Pemateri menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di pusat dilakukan setiap enam bulan sekali, sedangkan rekapitulasi di daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ia menyebutkan, persoalan yang sering ditemukan di lapangan adalah masih adanya data orang yang sudah meninggal di dalam daftar pemilih, dan persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Buru, tetapi di semua daerah.
Ia menegaskan, data pemilih dikelola dengan memperhatikan konsistensi, keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan data pribadi. Data tersebut tidak untuk dipublikasikan dan KPU tidak sembarangan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang. Akses terhadap data pemilih juga dibatasi berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, karena KPU adalah pengelola dan pengguna data, bukan pembuat data. Koordinasi dan pemutakhiran dilakukan setiap saat dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan lembaga lainnya, dan hanya berlaku untuk pemilih Kabupaten Buru yang memiliki KTP atau Dokumen Kependudukan Kabupaten Buru.
Selanjutnya, Pemateri menjelaskan pelayanan kerja sama antar lembaga. Instansi atau lembaga dapat bekerja sama dengan KPU Kabupaten Buru untuk memberikan materi sosialisasi pendidikan pemilih. Mekanismenya adalah dengan menyampaikan surat permohonan atau undangan beserta Kerangka Acuan paling lambat 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan, kemudian KPU akan melihat dan memutuskan kerja sama tersebut. Untuk pelayanan informasi dan dokumentasi, setiap permohonan informasi melalui KPU Kabupaten Buru akan dilayani sesuai standar yang disusun dalam forum ini.
Terkait pelayanan permintaan dokumen, Pemateri menyampaikan bahwa masyarakat dapat meminta setiap saat, baik perorangan, lembaga, maupun komunitas, misalnya data hasil rekap dan seterusnya. Caranya adalah dengan datang membawa surat dan menyampaikan data apa yang dimintakan, kemudian tim akan melayani. Syaratnya adalah membawa KTP dan dokumen lainnya, agar KPU dapat memastikan bahwa yang meminta data memang berhak. Apabila data yang diminta tidak dapat dipenuhi, KPU akan menyampaikan bahwa data tersebut tidak dapat dipenuhi. Ia juga menegaskan, partai lain pun boleh meminta data partai lain.
Pemateri kemudian menjelaskan pelayanan JDIH dan pengaduan. Ia mengingatkan bahwa semua KPU di seluruh Indonesia sudah memiliki JDIH, dan masyarakat dapat langsung mengaksesnya melalui http://jdih.kpu.go.id dari rumah. Di dalam laman tersebut, masyarakat dapat melihat produk hukum KPU, bukan hanya Kabupaten Buru saja, tetapi kabupaten lain semuanya ada, sehingga masyarakat tidak perlu lagi meminta PKPU ke KPU. Untuk pelayanan pengaduan, masyarakat dapat melaporkan Komisioner KPU atau Sekretariat KPU sendiri dengan cara membawa KTP, mengisi formulir pengaduan, dan menyerahkan dukungan atau bukti pengaduan, yang mekanismenya kurang lebih sama seperti di Bawaslu.
Forum kemudian dilanjutkan dengan masukan dari Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buru. Ia mengusulkan agar perbaikan data pemilih dipermudah, khususnya untuk penduduk pindah datang, meninggal, dan yang baru masuk usia 17 tahun, melalui nomor WhatsApp atau aplikasi berbasis web, agar masyarakat dapat dengan cepat memperbaiki data pemilihnya. Ia juga meminta agar persyaratan dan proses pemutakhiran data disampaikan dengan jelas dan dapat dilihat oleh masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti data lansia, penduduk sakit, dan penyandang disabilitas yang kemungkinan belum masuk dalam daftar pemilih, sehingga perlu ada kolaborasi antara KPU dan Dukcapil untuk membantu menyediakan dokumen kependudukannya, termasuk melalui jemput bola langsung di lapangan, karena pada Pemilu sebelumnya banyak penduduk sakit yang belum memiliki KTP.
Ia meminta agar data tersebut disampaikan jauh-jauh hari ke Dukcapil, karena banyak orang tua di kampung-kampung yang tidak mau pusing dengan KTP, tetapi pada saat pemilihan baru sibuk mencari KTP-nya.
Menanggapi masukan tersebut, Pemateri Divisi Hukum KPU Kabupaten Buru menyampaikan terima kasih dan menyatakan setuju. Ia mengatakan, selama ini KPU belum sampai pada tahapan perubahan data dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat, tetapi masukan tersebut akan dirumuskan bersama Ketua dan Anggota KPU, agar ke depan semua data itu dapat dilihat oleh masyarakat. Ia menjelaskan, untuk non-tahapan, KPU tidak melakukan pengecekan secara langsung, melainkan hanya membuka satu saluran, kemudian masyarakat dapat mengadukannya. Pendekatan yang dilaksanakan saat ini adalah mendatangi kepala desa untuk melakukan perubahan data, termasuk data meninggal, dan hal itu sudah di-upgrade setiap saat bersama Dukcapil.
Untuk memperkuat sistem data, Pemateri menyampaikan bahwa KPU perlu duduk bersama dengan Pemerintah Daerah. Pasca tahapan Pemilu, KPU belum pernah berbicara langsung berkaitan dengan data di Kabupaten Buru, dan dalam waktu dekat masukan tersebut akan disampaikan juga ke Pemerintah Daerah.
Ia berharap ke depan ada sistem yang lebih cepat, dicontohkan jika ada orang meninggal di Desa A, hari itu juga datanya sudah diterima KPU, tanpa harus menunggu yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Kematian, atau melapor ke Dukcapil, atau melapor ke Kepala Desa, sehingga KPU dapat langsung mencoret nama yang bersangkutan dari daftar pemilih. Ia berharap Dukcapil juga dapat mendukung hal tersebut.
Editor : Ida
