Polres Morowali Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1.820 Liter BBM Solar Berhasil Disita
WH.Morowali – Personil Unit Tipidters Sat Reskrim Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, Jumat 30 Oktober 2036, sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lanona Kec.Bungku Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Bio Solar. Hasilnya, Polres Morowali meringkus 4 (empat) orang terduga pelaku.
Empat (4), terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yakni Lk.J (36), Lk.S (31), Lk.RP (29) dan Lk.RS (18).
Penanganan kasus Tindak Pidana dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini, Polres Morowali mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Hino warna putih, 1 (satu) unit mobil Hino warna Hijau silver, 40 (empat puluh) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, dan 1 (satu) mesin pompa hisap elektrik yang dilengkapi selang panjang.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K menjelaskan cara para terduga pelaku mengeluarkan BBM jenis solar dari tangki rakitan dari dua (2) unit mobil Ekspedisi merk Hino kedalam 40 jerigen dengan menggunakan mesin pompa hisap elektrik dengan dilengkapi selang sepanjang 4 meter.
“Tangki rakitan atau modifikasi yang digunakan pelaku berkapasitas 600 dan 650 liter, para pelaku mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut di 3 (tiga) SPBU di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Barcode Subsidi, ” jelas Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, Senin (2/11/2026).
AKBP Reza Khomeini menambahkan bahwa terduga pelaku hendak menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut di Kabupaten Morowali seharga Rp.550.000 per jerigen dengan isi 33 liter per jerigen, dan total keseluruhan BBM solar subsidi dalam 40 jerigen dan dalam tangki rakitan yang berhasil disita ini sejumlah 1.820 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2902 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman Pidana paling lama 6 (enam) tahun.
Kapolres Morowali juga mengimbau kepada masyarakat agar sama- sama mengawasi dan melaporkan ke pihak Kepolisian jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Dian)
Editor : Ida
