Polres Morowali Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Modus Aplikasi/Server & Sistem Tempel, Tiga Orang Diamankan
WH.Morowali – Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan tiga terduga pelaku serta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu 214 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K mengatakan tiga terduga pelaku tersebut berinisial Lk.IKS , Lk.SA dan Lk.SU diamankan di sebuah Ruko yang berada di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi pada Selasa 27 Oktober 2026.
“Personel Satresnarkoba Polres Morowali kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 dan langsung mengamankan ketiga terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan sekitar Ruko,” ujar Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini saat Press release, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut saat penggeledahan, Personil Satresnarkoba Polres Morowali menemukan 14 (empat belas) sachet narkotika jenis sabu berukuran kecil dalam penguasaan Lk.IKS kemudian terhadap Lk.SA ditemukan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu ukuran besar yang dikemas dalam kantongan plastik, sedangkan Lk.SU ditemukan 6(enam) sachet narkotika yang sudah siap diedarkan/tempel di beberapa titik.Kemudian terduga dan barang bukti yang ditemukan di bawah ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan aplikasi/server tertentu untuk menghubungkan proses pemesanan, penempatan barang dan pembayaran.
Dijelaskan, adanya aktivitas peredaran Narkotika yang diduga menggunakan Aplikasi/server untuk mengontrol penjualan dimana server tersebut dibuat langsung oleh Lk.IKS dengan nama Server METEOR dimana pembuatnya membutuhkan waktu selama 59 hari dan server ini sudah digunakan selama 24 hari.
Kapolres menambahkan untuk pengungkapan Program 100 Hari Kapolri sampai saat ini Sat Resnarkoba Polres Morowali sudah mengungkap diantaranya, Penyalahgunaan/Rehab: 20 orang (Rehab BNNK Morowali), Proses Pidana: Pengedar 7 (tujuh) orang, Bandar 3 (tiga) orang (BB 201 gram) sabu dan jumlah barang bukti yang diamankan 302,56 gram Narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Lukman menyampaikan, saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan aplikasi/server tersebut, alur transaksi, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya, 24 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram, beberapa handphone, 7 pack sachet cetik bening, 13 sachet plastik cetik bening, sedotan,dan satu buah monitor komputer beserta 1 buah cpu komputer bil up,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 214 ayat(2) dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10 miliar.
(Dian)
Editor : Ida
