Aturan Dinas PU SDA Jatim Diduga”Dikebiri”, Warga Nekat Bangun Rumah di Bantaran Sungai Mlandangan Pace
WH.NGANJUK – Papan larangan resmi milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur di Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, tampaknya hanya menjadi pajangan bisu. Peringatan tegas tersebut dilanggar secara terang-terangan oleh warga yang nekat mendirikan bangunan rumah tepat di area bantaran sungai.

Aksi nekat ini dinilai sebagai tamparan telak bagi pemerintah daerah. Aturan tata ruang yang seharusnya dipatuhi bersama seakan kehilangan taring di mata sebagian oknum masyarakat.
Kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan memicu tindakan serupa dari warga lain, yang berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan Kabupaten Nganjuk, Sumarno, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi pemilik rumah sangat arogan karena mengabaikan papan peringatan yang terpampang jelas di lokasi pembangunan.
”Aksi pemilik rumah ini cukup koboi, di mana papan larangan yang ada langsung diterobos di depan mata,” ungkap Sumarno saat melakukan peninjauan langsung di lokasi, Selasa (3/11/2026).
Pihaknya mendesak instansi terkait, mulai dari jajaran Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur hingga cabang dinas di Kabupaten Nganjuk, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan penertiban yang tegas.
”Jangan menjadikan hal seperti ini sepele, sebab ini bisa menjadi ‘penyakit menular’ bagi warga lain yang ingin membangun dengan cara yang sama. Saya berharap segera ada penertiban di sini maupun di wilayah lain, agar bangunan tidak langsung mepet dengan sungai. Secara aturan, jelas ada ketentuan soal garis sempadan sungai,” tegasnya.
Menurut Sumarno, dampak dari pelanggaran semacam ini mungkin belum dirasakan seketika, namun langkah pencegahan dini jauh lebih krusial guna menghindari risiko jangka panjang bagi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Sementara itu, pihak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai tersebut.
Editor : Ida
