Penyadapan Yang Diduga Ke Presiden Prabowo: Advokat Ahmad Muhibullah Sebut Tindakan Listyo Sigit Cs Sebagai Kejahatan Serius Terhadap Keamanan Negara
WH.BOGOR -Jakarta – Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tokoh penting, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum dan dinilai sebagai babak baru dalam penegakan hukum yang berani dan tanpa pandang bulu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ahmad Muhibullah, S.H., advokat dan konsultan hukum, menegaskan bahwa skandal penyadapan ini bukan sekadar pelanggaran hukum siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
“Tindakan penyadapan secara ilegal terhadap seorang Kepala Negara adalah bentuk kejahatan yang sangat serius. Ini bukan sekadar pelanggaran akses ilegal atau pelanggaran Undang-Undang ITE biasa, tetapi berpotensi mengancam rahasia negara. Kami sangat mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang bertindak cepat dan berani menetapkan nama-nama besar ini sebagai tersangka,” ujar Ahmad Muhibullah, S.H., kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan bahwa kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka dijerat atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang diduga ditujukan langsung kepada nomor telepon Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Muhibullah menekankan pentingnya pengawalan ketat dari publik agar proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan transparan dan tuntas hingga ke meja hijau.
“Sebagai praktisi hukum, saya mendesak agar penyidikan ini dilakukan secara transparan dan objektif. Siapa pun yang terlibat, terlepas dari jabatannya di masa lalu maupun saat ini, harus diproses hingga tuntas. Motif serta dalang utama di balik penyadapan ini harus dibongkar secara terang-benderang ke hadapan publik, karena ini menyangkut stabilitas politik dan keamanan nasional kita,” tegas Muhibullah.
Di akhir pernyataannya, Muhibullah mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ujian sekaligus momentum krusial bagi institusi Polri untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Hukum harus berdiri tegak lurus. Skandal ini menjadi momentum krusial bagi negara untuk menunjukkan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum (equality before the law), apalagi jika kejahatan tersebut menargetkan simbol negara. Publik akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya.
Sumber:
Ahmad Muhibullah, S.H.
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)
Nomor Kontak: 081 222 455 455
Reporter: Rachman/Hoeriyah.
Editor : Ida
